Terungkap! Terdakwa Adhi Kismanto Menerima Upah Rp200 Juta dari Tenaga Ahli KPK untuk Membuat Aplikasi Pelacak Situs Judol

Ternyata, terdakwa dalam kasus perlindungan situs judi online judol, Adhi Kismanto, mengupah Raihan, seorang Tenaga Ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk membuat aplikasi yang dapat melacak situs judol. Raihan menerima gaji sebesar 200 juta rupiah.

Ini terjadi selama persidangan kasus perlindungan judol di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang sekarang dikenal sebagai Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Raihan, saksi dalam kasus tersebut, memberikan kesaksian itu secara langsung. Raihan mengatakan bahwa Adhi memintanya untuk membuat aplikasi untuk meng-crawling (melacak) situs judol yang disebut Kladestine. Dia mengatakan bahwa dia diminta untuk membuat aplikasi ini untuk pekerjaan Adhi.

Dalam persidangan Rabu (18/6/2025), Raihan menyatakan, “Baik yang dapat saya jelaskan dia pernah bercerita waktu awalnya itu kalau misalkan dari Kominfo waktu itu memerlukan tools untuk meng-crawling situs atau link judi online yang ingin di-takedown.” Menurut Raihan, permintaan Adhi akan diterima pada akhir 2023. Setelah alat pelacak situs Judol berhasil dikembangkan, Adhi menerima akses ke alat tersebut sepenuhnya.

Raihan mengatakan, “Saya tidak mengoperasikan langsung, saya hanya memberikan ke Valen (Adhi memperkenalkan diri atas nama Valen).”

Adhi mengatakan bahwa dia sedih dengan banyaknya judol yang disasar oleh korbannya ke tukang parkir, membuat Raihan tertarik untuk ikut proyek ini.

Dia mengatakan, “Saya juga tergerak jika misalkan ini harus dilakukan.”

Raihan menjelaskan bahwa aplikasi itu hanya mendeteksi situs judol dan kemudian tim Kominfo akan memblokirnya secara manual.

Raihan mengatakan dia diupah Rp200 juta selama mereka bekerja sama untuk membuat aplikasi itu. Ini adalah perjanjian awal untuk menyelesaikan aplikasi.

Dia mengatakan, “Saya kurang tahu (asal muasal uang), tapi yang saya duga adalah itu hasil pembayaran dari Kominfo.”

Raihan menyatakan dalam persidangan bahwa dia hanya diminta untuk membuat aplikasi untuk mengidentifikasi situs judol dan tidak mengetahui adanya kesepakatan untuk menjaga beberapa situs judol.

Dia menyimpulkan, “Saya kurang tahu (praktik penjagaan situs Judol).”