Tiga pria ditangkap oleh polisi di Jakut karena terlibat dalam jaringan judi online.

 

Tiga pria berinisial L, MY, dan PR ditangkap oleh polisi di Pelabuhan Tanjung Priok karena diduga terlibat dalam jaringan penjualan judi online di Jakarta Utara.

Di Jakarta, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing menyatakan, “Ketiga pelaku ini berperan sebagai pemasar atau marketing judi online di wilayah Jakarta Utara.”

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok berjanji untuk menghapus perjudian di wilayahnya.

Selain itu, dengan bekerja sama dengan pemangku kepentingan, polisi juga akan mengembangkan situs web judi online tersebut.

Dia menyatakan komitmen mereka untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, demi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, dengan bekerja sama dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan PPATK, pihaknya akan melakukan penyelidikan tambahan terhadap situs web dan situs judi tersebut untuk menemukan jaringannya dan bandarnya.

Ia menyatakan bahwa ketiga pelaku adalah hasil penyelidikan Satreskrim Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Muara Baru pada Mei 2025.

Menurut AkBP Martuasah, penangkapan dan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari Program Astacita Presiden RI Prabowo Subiyanto serta Program Presisi Kapolri Jenderal Polis Listyo Sigit Prabowo untuk memerangi perjudian online dan konvensional.

Ia menyatakan bahwa tersangka berinisial L bekerja sebagai pemasaran di situs judi ARJ dan memiliki akun untuk memasarkan dan memasukkan nomor pasangan ke situs web.

Satu telepon pintar, selembar kertas rekap nomor pasangan judi, dan pena diambil oleh petugas sebagai barang bukti.

Selanjutnya, pelaku kedua, berinisial MY, bertindak sebagai agen judi online yang menjual nomor pasangan pelanggan di situs BC dengan akun miliknya.

Dia menyatakan, “Satu unit telepon seluler dan sejumlah uang tunai adalah barang bukti yang kami sita.”

Melalui akun miliknya, pelaku ketiga berinisial PR memasarkan nomor pasangan di website PTL dan merekapnya. Kupon togel, satu unit telepon pintar, dan barang bukti lainnya diambil oleh petugas.

Polisi telah menangkap ketiga tersangka dan barang bukti lainnya untuk penyidikan lebih lanjut.

Dia menyatakan bahwa mereka dikenakan pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.