Miris, 8,8 Juta Orang di Indonesia adalah Main Judol, sebagian besar di bawah usia 10 tahun.

Di Indonesia, judi online, juga dikenal sebagai judol, semakin mengkhawatirkan. Data terbaru dari Menkopolkam Budi Gunawan dari November 2024 menunjukkan bahwa sebanyak 8,8 juta orang Indonesia bermain judi online.
Angka ini menunjukkan betapa luasnya jangkauan platform perjudian digital, yang sekarang dapat diakses oleh berbagai demografi, mulai dari orang dewasa hingga anak muda. Kemajuan teknologi memungkinkan platform judi online tersedia dalam berbagai bentuk, seperti aplikasi ponsel dan situs web.

Dengan kemudahan yang tersedia, banyak orang tergoda untuk mengambil untung tanpa menyadari bahaya yang mengintai di baliknya. Judi online seringkali menjebak pemainnya dalam lingkaran utang dan ketergantungan, dari kehilangan banyak uang hingga masalah psikologis.

Jumlah Pemain Judol di Indonesia: Ada 8,8 juta orang di Indonesia yang bermain judi online. Ditambah lagi, 80 ribu di antaranya adalah anak-anak.

Data yang disampaikan oleh Menkopolkam Budi Gunawan menunjukkan bahwa anak-anak pemain judol itu bahkan belum berusia sepuluh tahun.

Pada awak media, Budi mengatakan bahwa para pemain judol itu mayoritas berasal dari kelas menengah bawah dan akan terus meningkat jika tidak ada tindakan pencegahan. Selain anak-anak, ada juga anggota TNI-Polri.

Budi menyatakan bahwa 97 ribu anggota TNI Polri dan 1,9 juta pegawai swasta yang bermain judi online, (sebanyak) 80 ribu yang usianya di bawah 10 tahun, dan mayoritas pemainnya adalah orang menengah ke bawah.

Dia kemudian menyatakan, “Dan angka ini diprediksi akan terus bertambah jika kita tidak melakukan upaya masif untuk memberantas judi online.”

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendorong jenis janji yang sama. Organisasi tersebut menyatakan bahwa banyak masyarakat berusia 26 hingga 35 tahun terancam oleh maraknya judi online, juga dikenal sebagai judul, yang ditujukan kepada remaja. Dianggap sangat mudah untuk membuat judi dan menarik anak-anak melalui aplikasi seperti game online dan sarana aktivitas digital lainnya.

Menurut Perputaran Uang yang Fantastis di Judol Budi, Presiden Prabowo Subianto sangat memperhatikan judi online. Dia menyatakan bahwa Prabowo terus memberikan instruksi untuk menekan angka judi online.

Tidak mengherankan bahwa industri perjudian online di Indonesia bahkan akan mencapai nilai kurang lebih 900 triliun rupiah pada tahun 2024. Hasilnya, Menkomdigi juga telah memblokir rekening.

Terakhir, uang senilai Rp 77 miliar telah disita dari kasus judi online (judol) sejak didirikan Desk Pemberantasan Judi Online Polri pada 4 November 2024. Selain itu, ada sejumlah perangkat seperti 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 kendaraan, 2 bangunan, 27 senjata api, dan 858 handphone, laptop, PC, dan tablet.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, mengatakan bahwa gaya hidup anak muda berkontribusi pada keputusan keuangan yang tidak bijak, yang disebabkan oleh jeratan pinjol dan judol. Menurut Kiki, anak-anak muda saat ini rentan terhadap ketakutan kehilangan sesuatu (FOMO), ketakutan terhadap pendapat orang lain (FOPO), dan “hanya hidup sekali” (YOLO).

1. Takut Ketinggalan (FOMO) atau ketakutan ketinggalan (FOMO) adalah fenomena di media sosial. Laman National Institute of Health menjelaskan fenomena ini. Orang takut kehilangan sesuatu, yang menyebabkan mereka bertindak kompulsif untuk mempertahankan hubungan sosial ini.

Kekiki mengatakan bahwa remaja yang tidak memiliki pengetahuan keuangan yang cukup rentan terlibat dalam kejahatan keuangan digital. Ini adalah konteks di mana pemerintah dan stakeholder terkait harus bekerja sama untuk meningkatkan literasi keuangan secara menyeluruh dan menyeluruh.

2. Kecemasan terhadap Pendapat Orang Lain (FOPO) Menurut Michael Gervais dalam artikelnya di laman Harvard Business Review, ketakutan kita terhadap pendapat orang lain, atau FOPO, telah berkembang menjadi obsesi yang tidak produktif dan tidak rasional di dunia modern. Karena orang selalu takut dan bergantung pada pendapat orang lain.

Hal ini yang membuat anak muda terutama sulit untuk mengendalikan diri mereka sendiri. Mereka melakukan cara-cara yang tidak rasional karena mereka ingin terlihat lebih baik dan memuaskan pendapat orang lain.

3. You Only Live Once (YOLO)—Karena fakta bahwa kita hanya hidup sekali, ini sering menjadi penyebab perasaan konsumtif dan tidak dapat menahan diri. OJK telah mengingat perilaku tersebut dengan mempertahankan diri dengan berpikir Legal dan Logis, atau 2L.

Jika ada aduan tentang judol atau pinjol, OJK menyediakan kontak layanan konsumen, yaitu telepon ke nomor 157 atau WhatsApp ke 081-157157157. Dia juga mendorong remaja di Indonesia untuk memaksakan diri dengan memulai kebiasaan pengelolaan keuangan, seperti menabung dan berinvestasi.

Ini adalah informasi tentang jumlah pengguna judol yang luar biasa. Jangan lupa, kita dapat membedakan kebutuhan dan keinginan untuk menghindari pinjol dan judol.v